Lombok Utara, NTB - Bertempat di Hotel Kayana Ds Malaka Kec. Pemenang, telah diselenggarakan Kegiatan Percepatan Laju Vaksinasi ke-tiga (Boster) bagi karyawan/pelaku pariwisata di wilayah Kab. Lombok Utara, dipantau oleh Kapolri Jendral Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si Melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu, 09/02/2022.
Hadir Dalam Acara Percepatan Laju Vaksinasi ke-tiga (Boster) tersebut yaitu Kapolres Lombok Utara Akbp I Wyn Sudarmanta, Sik MH, Pabung Kodim 1606/MTR Mayor Inf. Ibnu Haban, Kadinkes Lombok Utara dr. Abdul Kadir, Kabag Ops Polres Lotara Raditya Suharta, SH, . S.I.K, BNPB Lombok utara, tim Faskes Nipah dan Urkes Polres Lombok Utara bersama karyawan Hotel Kayana.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jendral Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si Melalui Aplikasi Zoom Meeting menyampaikan ucapan terimakasih atas terlaksananya vaksinasi satu dan dua dan meminta kepada seluruh stakeholder untuk terus melaksanakan akselerasi vaksinasi ditengah masuknya varian baru covid-19 jenis omicron, menghimbau agar melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Kapolres Lombok Utara Akbp I Wyn Sudarmanta, Sik MH menerangkan Percepatan Laju Vaksinasi ke-tiga (Boster), sebelumnya telah di awali oleh seluruh TNI/Polri dan ASN yang ada lingkup pemerintah KLU, kemudian dilanjutkan dengan vaksinasi kepada seluruh masyarakat termasuk seluruh karyawan hotel yang ada di kabupaten Lombok Utara.
Harapan kami kepada suluruh masyarakat Lombok Utara baik yang berada di luar wilayah khususnya karyawan hotel Kayana yang belum melaksanakan Vaksinasi ke-tiga (Boster), untuk segera melakukan vaksin ke-tiga (boster), dikarenakan hotel Kayana tidak melakukan vaksin kembali, faskes vaksinasi ke-tiga dimasing-masing wilayah telah disiapkan dan segera vaksin.
"bagi masyarakat dan karyawan yang sudah enam bulan telah vaksin kedua, silahkan ikuti vaksin booster", tutur Kapolres.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan-aturan soal pasien yang terjangkit, Warga yang positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, akan dirawat di rumah sakit yang telah disiapkan, sedangkan, pasien yang gejala ringan maupun ada gejala, diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah dengan syarat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
"Hal yang terpenting saat ini kita lakukan setelah melaksanakan vaksinasi tahap tiga adalah tetap disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), "Perkuat prokes, penegakan 5M khususnya memakai masker dan mencuci tangan pada aktivitas sehari-hari, ini kunci upaya kita untuk betul-betul bisa mengendalikan virus, agar terhindar dari penularan maupun terjangkit covid-19, tutup Akbp Sudarmanta.(Adbravo)